Sabtu, 27 Oktober 2012

Pemerintah kaji 200 pos tarif bea masuk


Oleh Yudo Widiyanto

JAKARTA. Kementerian Perindustrian mulai mengkaji 200 pos tarif untuk penurunan bea masuk yang terdapat dalam PMK No 241 tahun 2010. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, sekarang masih dalam pembahasan pada eselon II."Kami kaji untuk berikan keringanan," kata Hidayat akhir pekan lalu.

Menurut Hidayat pembahasan 200 pos tarif ini memang sudah direncanakan. Namun memang Kementerian sepakat yang menjadi prioritas adalah pangan terlebih dahulu. Setelah itu Kementerian akan fokus membahas tarif bea masuk pada sejumlah industri yang paling terbebani.

Pertimbangan utama adalah industri masih perlu bertumbuh dan memerlukan barang modal. "Kami juga melihat fungsi proteksi dalam PMK 241 untuk melindungi industri dalam negeri, terakhir baru kami bicara pemasukan negara," katanya.

Hidayat memberi contoh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) salah satu yang jadi prioritas. Ia melihat gempuran produk-produk China dan Taiwan sudah sangat mengawatirkan.

Menurut Hidayat Ini terkait dengan rencana pemerintah melakukan peremajaan 600 mesin-mesin industri tekstil sejak tahun 2010.lalu. "Kita jangan impor terus ke India dan China," katanya.

Selain usaha revisi pos tarif, MS Hidayat mendorong pengusaha untuk investasi mesin-mesin secara langsung ke Indonesia.Terget yang diincar adalah BUMN untuk investasi."Kami tawarkan dan mendengar syarat-syarat yang mereka minta agar mereka mau masuk," tuturnya,

Ketua umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajad mengatakan pengusaha sepakat, semestinya seluruh pos tarif dibahas ulang. Karena pemberlakuan pos tarif tersebut sudah merugikan seluruh sektor industri. Ia meminta pemerintah untuk menunda selama satu tahun.
"Kami ingin penundaan selama satu tahun, dan pemberlakuannya ditunda seluruhnya tidak hanya pangan namun bea masuk untuk industri manufaktur," ungkapnya.

Federasi Gabungan Elektronik (Gabel) sudah mengajukan permintaan revisi terhadap bea masuk yang terdiri dari komponen dan permesinan elektronik yang dinilai tidak adil karena Indonesia masih kekurangan industri komponen.

Pengenaan bea masuk ini justru menghambat ekspansi dan investasi perusaahaan elektronik masuk ke Indonesia. "Semestinya harus secepatnya direvisi ulang," kata Wakil Sekjen Gabel Yeane Keat.

http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-kaji-200-pos-tarif-bea-masuk-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar